PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengambil langkah tegas terkait penggunaan aset daerah selama periode libur panjang mendatang. Kebijakan ini secara spesifik menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor.
Inti dari kebijakan ini adalah melarang keras seluruh ASN untuk memanfaatkan kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah daerah. Larangan ini berlaku khusus untuk keperluan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memastikan akuntabilitas aset daerah tetap terjaga dengan baik. Penggunaan fasilitas negara di luar jam kerja dan kepentingan kedinasan memang menjadi fokus pengawasan ketat.
Selain menjaga aset, kebijakan ini juga bertujuan untuk menegakkan disiplin di kalangan aparatur sipil negara. Penegasan disiplin ini menjadi prioritas selama masa libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Aturan rinci mengenai larangan ini telah tertuang secara resmi dalam sebuah dokumen kebijakan internal. Dokumen tersebut merupakan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Bogor.
Surat Edaran tersebut memiliki nomor identifikasi resmi, yaitu Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam melaksanakan penertiban ini.
SE tersebut mengatur secara komprehensif mengenai penggunaan berbagai jenis kendaraan dinas, baik jabatan maupun operasional. Pengawasan tidak hanya berlaku pada Idulfitri saja, namun juga periode libur panjang lainnya.
Bahkan, aturan ini juga mencakup periode libur penting lainnya, seperti Hari Suci Nyepi yang akan datang. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemkot Bogor dalam mengatur pemanfaatan fasilitas publik, dilansir dari bogorplus.id.
Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk saat momen perayaan keagamaan besar seperti Idulfitri 1447 Hijriah.