PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar baru-baru ini meraih capaian membanggakan di kancah nasional terkait kualitas tata kelola administrasinya. Prestasi ini dibuktikan melalui hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025 yang baru saja rampung.

Penilaian ini merupakan sebuah proses evaluasi komprehensif terhadap kinerja pemerintah daerah selama periode waktu sebelumnya. Data yang dievaluasi bersumber dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang telah disusun oleh Pemkab Gianyar.

Secara spesifik, evaluasi EPPD tahun 2025 mengukur kinerja riil yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Gianyar sepanjang tahun anggaran 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa upaya peningkatan standar pelayanan dan manajemen internal membuahkan hasil signifikan.

Pengumuman resmi mengenai perolehan peringkat ini dilaksanakan di ibu kota negara, Jakarta. Momen penting tersebut jatuh pada hari Senin, 27 April 2026, menandai pengakuan formal atas kinerja Gianyar.

Dengan menduduki peringkat ketujuh secara nasional, Gianyar menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola pemerintahan yang patut dijadikan contoh. Peringkat ini mencerminkan komitmen daerah terhadap akuntabilitas publik dan efisiensi birokrasi.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar berhasil mengamankan posisi bergengsi di tingkat nasional melalui hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025," demikian disampaikan dalam konteks pengumuman tersebut.

Lebih lanjut, evaluasi mendalam tersebut dilaksanakan dengan mengkaji secara rinci LPPD yang merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi kinerja pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan transparansi dalam pelaporan capaian selama setahun penuh.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, penghargaan ini menjadi legitimasi atas konsistensi jajaran Pemkab Gianyar dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di seluruh lini operasionalnya.

"Penilaian ini merupakan evaluasi mendalam terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan kinerja tahun 2024," tegas sumber berita tersebut.