PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata kelola parkir pada Jumat, 17 April 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengelola parkir di wilayah tersebut.

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah penerapan sanksi pidana bagi juru parkir (jukir) yang terbukti melanggar aturan. Fokus utama penindakan menyasar para jukir yang tidak memberikan karcis resmi atau menarik tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari Detikcom, aturan terbaru ini memperkuat pengawasan di lapangan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Hal ini menandai pergeseran penegakan aturan, di mana jukir kini tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman hukuman pidana.

"Dalam Perda ini sudah diatur sanksi bagi semua pihak, baik pengguna jasa maupun pengelola atau jukir, termasuk badan hukum. Jadi ada kejelasan di sana," ujar Widjaja Saleh Putra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Pihak Dishub Kota Malang juga telah melakukan sinkronisasi aturan dengan menjalin koordinasi bersama instansi penegak hukum. Langkah ini melibatkan Kepolisian, Pengadilan Negeri, hingga Kejaksaan guna memastikan setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami minta arahan dari kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan agar penindakan di lapangan nanti jelas secara hukum," ungkap Widjaja Saleh Putra saat memberikan keterangan kepada media.

Dalam implementasinya, setiap juru parkir kini diwajibkan untuk menyertakan karcis dalam setiap transaksi dengan pengguna jasa. Selain itu, praktik pungutan liar atau operasional tanpa atribut resmi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) akan dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

"Sekarang semua parkir wajib ada karcisnya. Kalau tidak ada karcis, itu pelanggaran dan ada pidananya," jelas Widjaja Saleh Putra terkait kewajiban penggunaan karcis resmi.

Selain menyasar pengelola, aturan ini juga menetapkan denda administratif bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di area terlarang. Pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan akan dikenakan denda Rp50 ribu, sementara bagi pemilik mobil dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.