PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam secara resmi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi seluruh Penyuluh Agama Islam di Indonesia.
Langkah strategis ini diambil untuk mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi para penyuluh agar lebih terstruktur dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 ini kini mulai disosialisasikan secara masif kepada pihak-pihak terkait, dilansir dari Cahaya.
Pemerintah menaruh harapan besar bahwa melalui sistem penilaian yang terstandar ini, profesionalitas penyuluh dapat semakin diperkuat. Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, menyoroti betapa krusialnya peran penyuluh sebagai representasi negara di tengah masyarakat.
"Penyuluh agama bukan hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi menjadi wajah negara, pembimbing spiritual umat, sekaligus agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial," ujar Muchlis Muhammad Hanafi dalam acara sosialisasi di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Saat ini tercatat ada sekitar 25 ribu penyuluh aktif yang masing-masing membina minimal dua kelompok masyarakat. Dengan jangkauan yang luas tersebut, setiap tindakan dan bimbingan mereka memberikan dampak langsung bagi jutaan penduduk di berbagai wilayah Indonesia.
Muchlis menekankan bahwa pengembangan kompetensi harus dilakukan secara terarah dan transparan sebagai bentuk pembinaan kualitas sumber daya manusia. Hal ini menjadi solusi penting mengingat kenaikan jenjang jabatan fungsional penyuluh sebelumnya sempat mengalami hambatan administratif.
"Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari pembinaan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan," tegas Muchlis Muhammad Hanafi.
Dalam implementasinya, uji kompetensi akan dirancang seefektif mungkin dengan memanfaatkan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk mempermudah para peserta, pihak kementerian juga akan menyediakan fasilitas try out serta mempertimbangkan metode wawancara dalam proses penilaian.
Melalui kebijakan ini, para penyuluh diharapkan dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan kapasitas diri sekaligus meraih penghargaan atas profesi mereka. Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan bahwa panduan teknis ini akan menjadi acuan seragam hingga tingkat provinsi.