JABARONLINE.COM - Pemerintah terus berupaya menata status kepegawaian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi tenaga pendidik honorer yang telah mengabdi lama. Kebijakan terbaru memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) Paruh Waktu sebagai langkah strategis menuju kepastian status dan perlindungan.
Skema PPP Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi pekerja honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu karena keterbatasan formasi atau persyaratan administrasi. Mekanisme ini memastikan bahwa mereka tetap memiliki payung hukum yang jelas dan hak-hak dasar yang dijamin negara, meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan.
Penataan kepegawaian ini bertujuan utama untuk mengakhiri praktik status honorer yang selama ini menimbulkan ketidakpastian karir dan kesejahteraan di sektor pendidikan. Transformasi ini merupakan mandat dari undang-undang ASN yang baru, menekankan pentingnya profesionalisme dan perlindungan bagi seluruh pegawai pemerintah.