Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Langkah strategis ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi inovatif bagi tenaga honorer yang belum masuk ke dalam formasi penuh waktu. Status baru ini menjamin keberlangsungan karier pendidik dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut merupakan respon atas perlunya manajemen sumber daya manusia yang lebih tertib dan efisien di satuan pendidikan. Hal ini juga mengatasi persoalan menahun terkait status tenaga kerja honorer yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan formal.