PORTAL7.CO.ID - Kabar menggembirakan bagi masyarakat karena penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Maret 2026 telah resmi dimulai secara bertahap. Pemerintah mengalokasikan bantuan ini untuk tahap pertama tahun anggaran 2026 dengan mengandalkan sistem verifikasi digital yang sangat ketat. Langkah tersebut diambil guna menjamin transparansi serta memastikan bantuan finansial ini benar-benar sampai ke tangan keluarga yang berhak.
Pada pencairan triwulan pertama ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dijadwalkan menerima dana sebesar Rp600.000 sekaligus ke rekening mereka. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan dari bulan Januari hingga Maret dengan besaran Rp200.000 per bulannya untuk setiap keluarga. Dana akan dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui jaringan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Kementerian Sosial kini menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen utama dalam menyaring daftar penerima manfaat tahun ini. Penggunaan basis data tunggal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan sasaran dalam distribusi bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia. Melalui sistem digital ini, pemerintah berharap proses penyaluran menjadi lebih akuntabel dan dapat dipantau oleh publik secara langsung.
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima tahun ini, di mana prioritas utama diberikan kepada kelompok masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4. Warga yang berada dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin dipastikan menjadi fokus utama penyaluran dana BPNT tersebut. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang sudah berada pada kategori desil 5 kini tidak lagi menjadi prioritas dalam skema bantuan sosial periode ini.
Selain BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) juga mulai dicairkan pada periode yang sama dengan besaran dana yang bervariasi sesuai kategori anggota keluarga. Lansia dan penyandang disabilitas akan menerima Rp600.000, sementara ibu hamil serta anak usia dini mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Penyaluran PKH ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal yang telah disusun secara resmi oleh Kemensos.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang mewajibkan pengguna melakukan verifikasi NIK dan swafoto untuk keamanan data. Kemudahan akses digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan warga dalam memantau hak bantuan mereka tanpa perantara.
Pemerintah mengingatkan seluruh KPM agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan bantuan sosial. Seluruh layanan pengecekan dan verifikasi bansos ini tidak dipungut biaya apa pun, sehingga warga diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mencurigakan. Dana BPNT yang telah cair diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok melalui agen resmi atau e-warong.
Sumber: Infonasional