JABARONLINE.COM, Depok,- Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau pemilik restoran, pengelola rumah makan, dan warung makan untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang ditetapkan di Depok pada 18 Februari 2026.
Pemasangan tirai bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka. Sehingga suasana Ramadan tetap kondusif dan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.