Pemerintah tengah gencar melakukan reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara fundamental mengubah nasib para tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia. Perubahan ini bertujuan utama untuk memastikan ketersediaan guru berkualitas serta memberikan kepastian status kerja yang lebih jelas.
Salah satu pilar utama reformasi ini adalah pengangkatan massal guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Selain itu, diperkenalkan pula skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPP Paruh Waktu) untuk mengakomodasi kebutuhan fleksibilitas daerah.
Latar belakang kebijakan ini didasari oleh masalah klasik kekurangan guru di daerah terpencil dan ketidakjelasan status tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Skema baru ini diharapkan dapat menutup kesenjangan kebutuhan guru sekaligus menjamin hak-hak dasar para pendidik.