PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara aktif mengupayakan terobosan signifikan dalam sistem keberangkatan ibadah haji, menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini bertujuan utama untuk menghilangkan sistem antrean panjang yang kerap memaksa calon jemaah menunggu hingga puluhan tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses perancangan skema baru ini sedang digodok secara intensif oleh kementerian terkait. Saat ini, kuota haji yang dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia adalah sebanyak 200.000 jemaah setiap tahunnya.

Jika skema inovatif ini berhasil diterapkan, mekanisme penetapan biaya haji akan dilakukan di awal proses pendaftaran. Calon jemaah kemudian dapat langsung memesan dan mengamankan tempat keberangkatan tanpa harus melalui masa tunggu yang panjang, dilansir dari Money.

Saat ini tercatat ada sekitar 5,7 juta warga negara Indonesia yang terdaftar dalam daftar tunggu haji reguler, dengan masa tunggu rata-rata mencapai 26 tahun. Sementara itu, calon jemaah untuk haji khusus memiliki waktu tunggu yang relatif lebih singkat, yakni sekitar enam tahun.

Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan pentingnya perlindungan bagi mereka yang sudah lama terdaftar dalam daftar tunggu haji. "Tentu kita harus pastikan yang selama ini sudah mengantre. Kan, ada yang mengantre sekarang mau naik haji itu 5,7 juta orang. Nah bagaimana perlindungan terhadap mereka? Nah ini sedang kami godok," jelas Dahnil pada Kamis (9/4/2026) di Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun optimis dapat mewujudkan keinginan presiden untuk menghapus antrean, skema ini masih dalam tahap perancangan awal dan belum mencapai keputusan final. Pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru ini demi kepentingan seluruh calon jemaah.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sejak Oktober 2025. Jumlah total BPIH yang disepakati adalah sebesar Rp 87.409.365,45 per jemaah.

Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung langsung oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.193.806,58. Menariknya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan biaya haji tahun 2026 meskipun terjadi kenaikan harga avtur.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan subsidi guna menstabilkan biaya haji pada Kamis (8/4/2026). "Yang sudah kita putuskan adalah, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta," ujar Prabowo, merujuk pada subsidi yang akan diberikan untuk menutupi kenaikan avtur.