PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan kebijakan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang secara resmi membatasi akses media sosial bagi remaja yang berusia di bawah 16 tahun. Regulasi ini mulai diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2026.

Langkah regulasi ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai dampak negatif penggunaan platform digital yang berlebihan terhadap perkembangan kognitif dan sosial remaja. Pembatasan ini bertujuan utama untuk melindungi fase perkembangan krusial anak-anak dan remaja.

Kebijakan pembatasan ini secara spesifik menargetkan sejumlah platform digital besar yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi bagi pengguna muda. Platform yang terdampak meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dasar pertimbangan kebijakan ini diperkuat oleh temuan penelitian dari University of Georgia, yang dilansir dari Detikcom. Penelitian tersebut menunjukkan korelasi langsung antara tingginya durasi penggunaan media sosial dengan melemahnya kemampuan membaca dan keterbatasan kosakata pada kelompok remaja.

Dukungan terhadap regulasi ini datang dari akademisi, salah satunya adalah Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM), Sailal Arimi. Ia menilai bahwa pembatasan akses ini sangat relevan mengingat usia remaja masih berada dalam fase perkembangan yang sangat intensif.

Sailal Arimi menyatakan bahwa pembatasan akses tersebut akan memberikan manfaat signifikan dalam proses pemilihan konten yang dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak yang rentan. "Jadi dengan dibatasinya akses tersebut akan sangat membantu dalam pemilihan kontennya terutama pada usia rentan remaja dan kanak-kanak," ujar Sailal pada Selasa (14/4).

Pakar UGM ini juga menyoroti sifat dilematis dari penggunaan perangkat elektronik bagi pertumbuhan anak di era digital saat ini. Gawai dapat menjadi alat edukasi dan pengembangan portofolio jika dimanfaatkan dengan benar, namun berpotensi memicu perilaku antisosial jika hanya digunakan untuk hiburan tanpa kontrol.

Ia menekankan pentingnya fokus pada fungsi gawai sesuai dengan tahapan usia pengguna. "Yang menjadi persoalan sekarang kita harus fokus melihat gawai itu dari sisi keberadaan fungsinya. Jadi bagaimana usia pra-16 tahun itu bisa menggunakan gawai secara positif untuk belajar, meningkatkan keterampilan atau jejaring sosial yang sehat," jelas Sailal.

Menurut Sailal, pendekatan melalui regulasi yang didukung oleh teknologi merupakan cara yang jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan pengawasan dari pihak orang tua atau individu semata. Pendekatan struktural ini dinilai lebih mampu menjamin kepatuhan terhadap batasan usia yang ditetapkan.