Upaya reformasi birokrasi terus menjadi agenda prioritas nasional guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Namun, implementasi kebijakan ini kerap terbentur oleh kompleksitas kewenangan di tingkat otonomi daerah.

Salah satu fakta krusial adalah adanya disparitas signifikan dalam kualitas pelayanan publik antar daerah. Disparitas ini seringkali dipicu oleh perbedaan kapasitas sumber daya manusia dan komitmen politik di wilayah tersebut.

Semangat otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah lokal perlu diimbangi dengan standar pelayanan minimal yang ketat. Tanpa standar yang jelas, risiko munculnya ego sektoral dan praktik birokrasi yang berbelit semakin tinggi.