JAKARTA - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit, TNI-Polri serta para pensiunan baik di pusat maupun daerah.

Sekretaris Jenderal AGPAII Ahmad Budiman menjelaskan bahwa kabar gembira tersebut tidak berlaku bagi ASN Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang diangkat oleh Dinas/Pemprov/Pemda. Menurut dia, secara persyaratan dan ketugasan tidak ada yang berbeda dari guru-guru yang lain. 

Disaat guru-guru bersorak gembira dan saling memperlihatkan bukti transferan yang bisa diakses di Handphone, Guru Pendidikan Agama Islam hanya bisa terdiam mengelus dada seraya berdoa diberikan kesabaran, sementara kebutuhan anak sekolah dan hari raya tidak jauh berbeda dengan guru-guru lainnya.

Budiman menilai, PP 11 Tahun 2025 menjadi kekhawatiran tersendiri karena sudah dua kali terbit PP selalu terdiskriminasi. (PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024) dari 3 PP yang ditandatangi Presiden tidak ada perubahan secara subtansi pada nomenklaturnya selain hanya nomor PP, tanggal, bulan dan tahun ditandatangani Presiden.

Ahmad Budiman mengatakan bahwa diskriminasi ini berawal dari pengelolaan Guru Pendidikan Agama Islam oleh 3 kementerian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai leading sektor sekolah tempat bekerja, Kementerian Agama tugas pembinaan dan kementrian dalam negeri (Pemprov/Pemda) yang mengangkat kepegawaiannya.

Guru Pendidikan Agama Islam adalah salah satu pendidik yang berada di sekolah bukan madrasah atau pesantren, yang bertugas di sekolah-sekolah mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di bawah naungan Dinas Pendidikan (Non-Kementerian Agama) atau Swasta/Yayasan.

"Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai keagamaan peserta didik," kata Ahmad Budiman dalam keterangan tertulis yang terima wartawan di Jakarta, Kamis (14/3).

Budiman menjelaskan, ada 3 status kepegawaian Guru Pendidikan Agama berdasarkan SK pengangkatan, pertama diangkat oleh Kementrian Agama, kedua diangkat oleh Dinas/Pemprov/Pemda, dan ketiga diangkat oleh Yayasan. Adapun status Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) itu meliputi: ASN (PNS, PPPK) dan non-ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan atau Guru Tetap Yayasan dan Guru Honor Yayasan. 

Permasalahan pencairan THR dan Gaji 13 mulai tahun 2023 dan 2024 ini terjadi pada GPAI yang diangkat oleh Dinas/Pemrov/Pemda, PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menjadi landasan yang saling lempar tanggung jawab ketika Guru Pendidikan Agama Islam terkecualikan dalam realisasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024 dan terjadi tafsiran berbeda.