PORTAL7.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menyuarakan keprihatinan mendalam atas penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu. Kritik ini menyoroti penilaian yang dianggap keliru terhadap nilai konsep kreatif dalam proyek pemerintah.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai langkah jaksa yang menetapkan nilai konsep kreatif sebesar Rp 0 sangat membahayakan bagi ekosistem industri kreatif Indonesia. Penilaian tersebut dikhawatirkan dapat mematikan inovasi di sektor tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Cak Imin menegaskan pentingnya penghargaan terhadap proses kreatif dalam industri. "Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia dibangun," ujar Cak Imin dalam keterangannya pada Senin, 30 Maret 2026.
Menurut pandangan Menko PM, elemen-elemen seperti riset, gagasan orisinal, proses editing, hingga tahap dubbing adalah inti dari industri kreatif yang memiliki nilai ekonomi substansial. Oleh karena itu, elemen-elemen tersebut tidak boleh diremehkan dalam perhitungan biaya.
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi sebuah pedoman khusus. Pedoman ini akan berfokus pada sektor jasa kreatif sebagai acuan standar biaya di masa mendatang.
Teuku Riefky menjelaskan bahwa penyusunan pedoman tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait. Ini termasuk asosiasi dan komunitas untuk memastikan adanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha kreatif, baik yang sudah senior maupun yang baru memulai.
"Pedoman ini bisa jadi masukan bagi Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan Standar Biaya Masuk dan Standar Biaya Keluar," jelas Teuku Riefky di Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari detikcom.
Kementerian Ekraf menekankan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang sangat unik dibandingkan pengadaan barang fisik. Oleh sebab itu, penilaian kewajaran biayanya harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih objektif.
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, melalui CV Promiseland, melaksanakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan tawaran harga Rp 30 juta per desa.