PORTAL7.CO.ID - Perkembangan signifikan terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (30/4/2026) ini mengungkap fakta baru mengenai aliran dana lembaga tersebut.
Fakta mengejutkan muncul ketika dua mantan pimpinan Baznas Enrekang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kedua individu tersebut secara terbuka mengakui telah menyerahkan sejumlah uang tunai kepada pihak terdakwa.
Total nominal uang tunai yang diserahkan oleh kedua mantan pimpinan Baznas tersebut mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp1,2 miliar. Dana sebesar ini menjadi sorotan utama dalam agenda persidangan tersebut.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Padeli, yang diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang. Penyerahan dana dalam jumlah besar ini menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Tujuan spesifik dari penyerahan dana tunai senilai Rp1,2 miliar tersebut ternyata berkaitan dengan penanganan perkara hukum yang sedang dihadapi Baznas Enrekang. Dana tersebut dimaksudkan sebagai upaya bantuan.
"Para terdakwa telah menyerahkan uang tunai dengan total nominal mencapai Rp1,2 miliar kepada terdakwa, yakni Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang," merupakan pengakuan yang disampaikan oleh dua mantan pimpinan lembaga tersebut dalam persidangan.
Bantuan yang diharapkan dari penyerahan dana tersebut adalah agar Padeli dapat memberikan asistensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi internal yang menjerat Baznas Enrekang. Hal ini diungkapkan sebagai motif penyerahan uang.
Pengakuan mengejutkan ini menjadi fokus utama dalam jalannya persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis kemarin. Perkembangan ini menambah lapisan baru dalam kompleksitas kasus tersebut.
Dilansir dari Detikcom, pengakuan terbuka dari para mantan pimpinan Baznas mengenai aliran dana tersebut telah menjadi sorotan utama dalam dinamika persidangan yang berlangsung kemarin. Informasi ini menguatkan dugaan adanya upaya intervensi dalam penanganan kasus korupsi.