PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai tonggak sejarah baru dalam legislasi nasional melalui Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) tersebut, lembaga legislatif ini resmi mengesahkan dua regulasi krusial bagi masyarakat.

Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk memperkuat kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi warga negara, terutama di sektor domestik.

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR. Pimpinan yang hadir di antaranya adalah Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri," kata Puan Maharani saat membuka rapat.

"Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ketuhanan," sambung Puan Maharani terkait pesan refleksi hari besar tersebut.

Selain pengesahan regulasi, rapat juga membahas agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketua BPK RI Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang merangkum sebanyak 685 laporan hasil pemeriksaan kepada DPR.

Proses pengesahan dimulai dengan revisi UU PSDK setelah adanya laporan pembahasan tingkat pertama dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk meresmikan aturan tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani sebelum mengetok palu pengesahan.

Sidang kemudian berlanjut pada agenda bersejarah, yakni pengesahan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membacakan laporan akhir sebelum pengambilan keputusan final dilakukan.