PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil sikap tegas terkait operasional lapangan padel yang berada di tengah kawasan permukiman warga. Langkah ini diambil menyusul adanya berbagai keluhan masyarakat mengenai gangguan ketenangan lingkungan.

Aturan terbaru ini secara spesifik mengatur jam operasional, mewajibkan setiap fasilitas padel untuk menghentikan aktivitas paling lambat pukul 20.00 WIB. Ketetapan ini berlaku mutlak, bahkan bagi pengelola yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah adanya upaya lobi dari pihak pengelola lapangan padel. Mereka dilaporkan meminta kelonggaran untuk dapat beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan sebelumnya.

Pramono Anung secara eksplisit menolak permintaan negosiasi perpanjangan jam operasional tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga ketenteraman warga yang menjadi prioritas utama kebijakan Pemprov DKI.

"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8, kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Selain pembatasan waktu, Pemprov DKI juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan. Seluruh lapangan padel di ibu kota diwajibkan memiliki PBG sebagai syarat legalitas operasional mereka.

Tindakan tegas telah disiapkan bagi pengelola yang kedapatan melanggar aturan, terutama jika mereka beroperasi tanpa mengantongi izin yang diperlukan. Sanksi akan segera diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran, tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," katanya.

Kebijakan pembatasan jam operasional ini didasari oleh banyaknya laporan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan. Suara pantulan bola dan teriakan pemain dinilai telah mengganggu ketenteraman lingkungan perumahan.