PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar khusus untuk proses pembebasan lahan yang ditempati oleh Toko Atlantis. Aksi ini merupakan bagian penting dari rencana strategis pembangunan kantor baru Wali Kota Mataram.
Lahan strategis yang menjadi sasaran akuisisi ini berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jempong, Sekarbela. Pemkot Mataram menargetkan seluruh proses pembebasan lahan ini dapat diselesaikan pada Kamis, 23 April 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menyatakan bahwa proses administrasi surat-menyurat saat ini sedang dalam tahap penyelesaian. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertanggung jawab penuh atas penyelesaian dokumen tersebut.
"DPU-nya sedang berproses di Dinas PUPR, kalau sudah clear proses surat menyurat dan lain-lain, tinggal pengajuan untuk pembayaran," kata Ramayoga, Kamis (23/4/2026).
Anggaran untuk pembebasan lahan ini telah dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram untuk tahun 2026. Dana ini berasal dari pos belanja Dinas PUPR setelah melalui tahapan penilaian (appraisal) yang dilakukan sejak tahun sebelumnya.
Ramayoga menambahkan bahwa pencairan dana pembayaran akan segera dilakukan begitu dokumen pendukung dari instansi terkait dinyatakan lengkap dan valid. "Dari tahun kemarin appraisal dan anggarannya sudah kami tuangkan di dalam APBD di Dinas PUPR. Kalau sudah siap, PUPR tinggal minta pembayaran, (pasti) kami keluarkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penilaian tim appraisal, lahan Toko Atlantis diperkirakan memiliki luasan sekitar enam hingga tujuh are. Selain lahan Atlantis, Pemkot Mataram juga sedang memproses pembebasan lahan milik toko buah lain yang berada di area pembangunan tersebut.
"Untuk lahan Atlantis Rp 3 miliar, tapi kalau toko buah belum, masih berproses," sambung Ramayoga.
Informasi lain menyebutkan bahwa dua bidang lahan di depan lokasi kantor wali kota baru tersebut sebelumnya diketahui milik seorang dokter bernama dr Mawardi yang dilaporkan hilang sejak tahun 2016. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi akan diserahkan kepada pihak ahli waris yang sah.