PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, yang berlokasi di Sulawesi Selatan, telah secara resmi mengajukan usulan kebutuhan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Pengajuan ini mencakup total 138 formasi yang dianggap krusial bagi pelayanan publik daerah.

Usulan formasi ini telah rampung dan berhasil dikirimkan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah daerah dapat terpenuhi pada tahun anggaran mendatang.

Fokus utama dari pengajuan 138 formasi ini adalah pada tiga sektor prioritas strategis daerah. Sektor tersebut meliputi tenaga kesehatan, tenaga pendidikan atau guru, serta berbagai posisi tenaga teknis yang mendukung operasional pemerintahan.

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, mengungkapkan bahwa mekanisme rekrutmen tahun ini akan mengadopsi prinsip zero growth. Prinsip ini berarti jumlah formasi yang diusulkan hanya bertujuan menggantikan pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun.

"Usulan ini hanya untuk mengganti yang pensiun," ujar Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Beliau menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai status kepegawaian, apakah CPNS atau PPPK, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Saat ini, Pemkab Bone tengah menanti proses verifikasi dan validasi atas usulan tersebut yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rincian kuota spesifik untuk setiap jabatan masih belum dapat dipublikasikan secara resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem elektronik. Pihaknya belum mau berspekulasi mengenai jumlah kuota final yang akan disetujui oleh tim teknis Menpan dan BKN.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Bone juga menyebutkan bahwa mekanisme seleksi dan kepastian status tenaga honorer akan bergantung pada petunjuk teknis dari pusat. Hal ini juga termasuk peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan nasional yang berlaku.

Informasi mengenai pengajuan formasi CASN Pemkab Bone ini dilansir dari Detikcom, yang turut mendokumentasikan proses perencanaan kepegawaian daerah tersebut.