PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam pengelolaan limbah kota dengan mewajibkan pemilahan sampah mulai dari sumber rumah tangga. Kewajiban ini diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan baru ini secara resmi akan mulai diimplementasikan dan berlaku efektif pada hari Minggu, 10 Mei 2026. Keputusan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab warga dalam mengelola limbah sehari-hari.

Regulasi tersebut secara spesifik memberikan wewenang kepada pengurus Rukun Warga (RW) untuk menerapkan sanksi administratif. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.

"Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui Para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," bunyi salah satu poin dalam Ingub tersebut.

Terdapat empat kategori utama dalam sistem pemilahan sampah yang baru ini, yaitu sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Pembagian ini bertujuan memudahkan proses daur ulang dan pengolahan lebih lanjut.

Sampah organik yang terpilah diarahkan untuk diolah melalui proses komposting atau penggunaan biodigester. Sementara itu, sampah anorganik didorong agar disalurkan ke bank sampah untuk memaksimalkan nilai ekonominya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjanjikan adanya skema insentif bagi wilayah RW yang berhasil menunjukkan kepatuhan total terhadap aturan pemilahan ini. Insentif tersebut berupa dukungan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh warga.

Kewajiban pemilahan sampah ini tidak hanya berlaku bagi rumah tangga saja, tetapi juga dibebankan kepada seluruh sektor lain, termasuk pelaku usaha, perkantoran, hingga pengelola apartemen dan hotel di seluruh wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa langkah ini adalah upaya awal untuk mentransformasi perilaku masyarakat dalam menangani limbah secara mandiri. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pada Rabu (6/5/2026).