PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial (bansos) rutin untuk masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Bantuan yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan kedua tahun 2026.
Penyaluran dana bansos tahap 2 ini mencakup alokasi untuk tiga bulan ke depan, yaitu periode April, Mei, dan Juni 2026. Para penerima diimbau untuk segera memantau status pencairan dana bantuan tersebut melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat. Pengecekan status dapat dilakukan secara praktis melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau melalui aplikasi resmi yang telah diluncurkan.
Penentuan siapa yang berhak menerima bantuan ini didasarkan pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini berfungsi mengelompokkan seluruh penduduk Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, yang terbagi dalam desil 1 hingga desil 10.
Terdapat perubahan signifikan dalam kriteria desil untuk penerima bansos PKH dan BPNT pada tahun ini. Sebelumnya, BPNT bisa diterima oleh desil 1 sampai 5, namun kini hanya berlaku bagi masyarakat yang berada di desil 1 sampai 4.
Ketentuan desil yang lebih ketat ini juga diterapkan secara seragam untuk bantuan PKH, menunjukkan adanya penyesuaian prioritas dalam penyaluran bantuan sosial. Peringkat desil ini menjadi kriteria utama pemerintah dalam memvalidasi kelayakan setiap calon penerima bansos.
Secara umum, penyaluran bansos PKH dan BPNT ditetapkan dilakukan secara bertahap, yakni setiap tiga bulan sekali. Setiap kali penyaluran, dana bantuan akan dicairkan sekaligus untuk menutupi kebutuhan selama satu periode triwulanan tersebut.
"Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2026 ditetapkan secara bertahap, yaitu per tiga bulan sekali," sebagaimana informasi yang dikutip dari sumber berita, menunjukkan konsistensi jadwal distribusi dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tahap 2 penyaluran dana bantuan ini jatuh pada bulan April 2026, yang mencakup kompensasi untuk bulan April, Mei, dan Juni. Meskipun demikian, pemerintah tidak mengumumkan tanggal spesifik untuk pencairan, sehingga masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala, dilansir dari Bansos.