PORTAL7.CO.ID - Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial menjelang datangnya Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi diri sendiri, tetapi juga mencakup orang-orang yang menjadi tanggungan hidup, termasuk orang tua. Membayarkan zakat bagi orang tua yang sudah tidak mampu mencari nafkah dianggap sebagai bentuk bakti seorang anak yang sangat mulia.

Merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, zakat fitrah wajib bagi seluruh umat Islam tanpa memandang status sosial. Ketentuan ini mencakup hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, hingga anak kecil maupun orang dewasa. Batas akhir pembayarannya adalah sebelum jemaah melaksanakan salat Idulfitri agar ibadah tersebut dinilai sah secara syariat serta memberikan manfaat bagi penerimanya.

Dalam buku "Taudhihul Adillah 5 Penjelasan tentang Dalil Zakat, Puasa" karya Syafi'i Hadzami, dijelaskan bahwa pembayar zakat disebut sebagai muaddi. Sementara itu, bagi mereka yang lemah dalam mencari nafkah karena kondisi kesehatan kronis, mereka dikategorikan sebagai ma'dud dalam literatur fikih. Bagi anak yang memiliki orang tua dalam tanggungan nafkahnya, maka kewajiban zakat tersebut secara otomatis beralih kepada sang anak.

Imam Abu Hanifa memberikan pandangan bahwa zakat fitrah tidak bersifat wajib bagi mereka yang justru berhak menerima zakat atau mustahik. Kewajiban ini hanya menyasar individu yang hartanya telah mencapai nisab serta memiliki kelebihan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ulama juga menyepakati bahwa suami memikul tanggung jawab penuh untuk mengeluarkan zakat bagi istrinya sebagai bagian dari nafkah keluarga.

Untuk menunaikan kewajiban ini, seorang anak harus melafalkan niat khusus saat menyerahkan zakat fitrah untuk orang tua yang ditanggungnya. Niat tersebut berbunyi: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa." Kalimat ini menegaskan bahwa zakat dikeluarkan untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawab pemberi zakat.

Tata cara pembayaran dimulai dengan menyiapkan bahan makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau uang tunai dengan nilai yang setara per jiwa. Setelah menentukan siapa saja anggota keluarga yang akan dizakatkan, langkah selanjutnya adalah mendatangi lembaga amil zakat yang terpercaya. Proses ini harus dilakukan dengan teliti agar distribusi bantuan tepat sasaran kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan bantuan pangan.

Melalui pengelolaan yang benar, zakat fitrah diharapkan mampu membersihkan diri sekaligus membantu meringankan beban sesama Muslim di hari kemenangan. Kepatuhan terhadap aturan syariat dalam membayar zakat untuk orang tua menunjukkan kesempurnaan ibadah puasa seorang hamba. Dengan memahami niat dan prosedurnya, umat Islam dapat menjalankan rukun Islam ini dengan penuh keyakinan serta mengharap rida dari Allah SWT.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/niat-zakat-fitrah-orang-tua