PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Sosial, telah mengumumkan kelanjutan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026 mendatang. Program ini merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan pengentasan kemiskinan nasional.
Bantuan sosial bersyarat ini dirancang khusus untuk menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas dan rentan secara sosial. Tujuan utama PKH adalah mentransfer dana sosial untuk meningkatkan taraf hidup serta menekan angka kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia.
Skema penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui mekanisme tunai maupun non-tunai. Dana tersebut disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti bank-bank yang ditunjuk atau kantor pos setempat.
Program PKH mengadopsi model Conditional Cash Transfer (CCT), yang berarti pencairan dana bantuan mensyaratkan pemenuhan kewajiban tertentu dari pihak keluarga penerima manfaat. Fokus program ini adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penerima.
Kelompok penerima manfaat utama dari PKH mencakup ibu hamil, anak-anak usia dini, penyandang disabilitas, dan kelompok lanjut usia (lansia). Kategori ini dipilih karena mereka memerlukan dukungan pengeluaran dasar yang lebih intensif.
Agar dapat menerima manfaat PKH tahun 2026, keluarga harus terdaftar secara resmi dalam basis data kependudukan kesejahteraan sosial. "Penerima manfaat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," demikian dijelaskan dalam informasi program.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, calon penerima harus memenuhi serangkaian kriteria spesifik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kriteria ini menjadi penentu kelayakan seseorang untuk dimasukkan dalam daftar penerima PKH.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari detik.com, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang perlu dipenuhi oleh individu atau keluarga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat PKH 2026. Syarat-syarat ini memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Lebih lanjut, mengenai besaran bantuan, penyaluran nominal akan dilakukan dalam periode triwulanan. Hal ini berdasarkan regulasi yang dikeluarkan untuk menjaga kesinambungan dukungan finansial kepada masyarakat miskin.