PORTAL7.CO.ID - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi telah mengambil tindakan disipliner yang tegas terhadap salah satu pegawainya. Tindakan tersebut berupa pemberhentian sementara dari tugas dan fungsi kepegawaian.

Pemberhentian sementara tersebut secara resmi dilaksanakan melalui sebuah upacara khusus yang diadakan pada hari Senin, 27 April 2026. Upacara tersebut dilaksanakan secara in absentia, menandakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak hadir saat prosesi pemberhentian.

Langkah administratif yang drastis ini diambil setelah adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pegawai tersebut dalam jaringan peredaran narkotika. Oknum pegawai yang dimaksud diketahui memiliki inisial AR dalam catatan internal kepegawaian.

AR diduga kuat terlibat dalam aksi penyelundupan zat terlarang jenis sabu ke dalam area lembaga pemasyarakatan. Kegiatan ilegal ini menjadi fokus utama penyelidikan internal Rutan Kotabumi dalam beberapa waktu terakhir.

Narkotika jenis sabu yang diselundupkan tersebut diduga kuat ditujukan untuk diserahkan kepada seorang narapidana. Narapidana penerima barang haram itu saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kotabumi.

"Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara seorang oknum pegawai mereka," demikian disampaikan dalam keterangan resmi. Pemberhentian ini merupakan respons cepat atas dugaan pelanggaran berat tersebut.

Lebih lanjut disebutkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara in absentia pada hari Senin, 27 April 2026. Ini menunjukkan bahwa proses administrasi telah berjalan sesuai prosedur internal meski tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Dikutip dari JABARONLINE.COM, tindakan tegas ini dilakukan karena oknum pegawai inisial AR terindikasi kuat terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga terhadap integritas petugas.

Penyelundupan sabu tersebut diketahui memiliki tujuan spesifik, yaitu akan diserahkan kepada seorang narapidana. Narapidana tersebut diketahui saat ini sedang menghuni sel di Lapas Kelas IIA Kotabumi.