Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi menerbitkan regulasi ketat mengenai aktivitas perdagangan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang. Aturan ini secara spesifik menyasar para pedagang penganan berbuka puasa atau takjil yang kerap menjamur di berbagai sudut wilayah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah wajib.

Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi pedagang untuk memulai aktivitas jual beli sebelum pukul 15.00 WIB. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah administratif Kabupaten Aceh Timur tanpa terkecuali bagi para pelaku usaha kuliner musiman. Pemerintah berharap pembatasan waktu operasional ini dapat menciptakan suasana siang hari yang lebih tenang, tertib, dan kondusif bagi warga.

Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan bagian dari upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Pemkab Aceh Timur menilai bahwa kehadiran lapak dagangan yang dibuka terlalu dini dapat mengganggu kekhidmatan suasana religi di ruang publik. Oleh karena itu, pengaturan jadwal berjualan dianggap sebagai solusi terbaik untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan nilai keagamaan.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan penegasan langsung terkait implementasi aturan baru yang akan segera diberlakukan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menertibkan para pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Iskandar menekankan pentingnya kepatuhan seluruh elemen masyarakat demi kelancaran serta kenyamanan agenda besar tahunan di Bumi Serambi Mekkah ini.

Para pedagang yang kedapatan melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang ditentukan akan menghadapi tindakan tegas dari aparat berwenang. Penertiban ini akan dilakukan secara berkala oleh petugas Satpol PP dan instansi terkait di berbagai titik keramaian strategis. Sanksi yang diberikan nantinya akan merujuk pada peraturan daerah yang berlaku mengenai ketertiban umum dan penegakan syariat Islam.

Saat ini, pihak pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi intensif agar informasi mengenai aturan jam operasional ini tersampaikan secara merata. Koordinasi antarinstansi juga terus diperkuat untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik sosial. Masyarakat luas diharapkan dapat mendukung penuh kebijakan ini demi terciptanya kenyamanan bersama selama bulan penuh berkah tersebut.

Melalui kebijakan ini, Aceh Timur berkomitmen untuk terus mempertahankan nilai-nilai religiusitas yang kuat di tengah dinamika masyarakatnya. Kesadaran kolektif dari para pedagang dan pembeli menjadi kunci utama keberhasilan implementasi aturan pembatasan jam operasional takjil ini. Dengan demikian, suasana Ramadan 2026 di Aceh Timur diharapkan dapat berlangsung dengan lebih khidmat, tertib, dan penuh kedamaian.