Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritik tajam terhadap kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, secara terbuka mempertanyakan esensi dari perjanjian internasional tersebut bagi kedaulatan bangsa. Ia merasa khawatir kebijakan ini justru memberikan celah bagi kepentingan asing yang merugikan masyarakat lokal.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah penghapusan syarat sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar domestik. Selain masalah pangan, perjanjian ini juga mengatur mengenai mekanisme transfer data pribadi warga negara Indonesia ke pihak Amerika Serikat. Hal tersebut dinilai sangat berisiko bagi keamanan data nasional dan privasi individu di masa depan.
Melalui unggahan di media sosialnya, Kiai Cholil Nafis mempertanyakan apakah kesepakatan ini merupakan bentuk kerja sama atau justru menyerupai praktik penjajahan gaya baru. Beliau menegaskan bahwa aturan yang longgar tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta mengabaikan hak asasi warga negara. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelolaan kekayaan negara oleh pihak asing tanpa aturan ketat adalah langkah yang berbahaya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok ini mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap butir-butir perjanjian tersebut. Ia menekankan pentingnya melindungi kepentingan ekonomi nasional serta menjaga kedaulatan hukum yang berlaku di tanah air. Kiai Cholil juga menyerukan agar masyarakat lebih selektif dan memprioritaskan konsumsi produk dalam negeri yang sudah terjamin kehalalannya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap status kehalalan produk impor. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap barang yang beredar di Indonesia merupakan mandat undang-undang yang bersifat mutlak. Prof. Ni'am menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan halal tidak dapat ditawar demi alasan perdagangan semata.
Sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Ni'am menjelaskan bahwa jaminan produk halal adalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan ajaran agama. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh produk masuk dan beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat resmi. Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama internasional asalkan didasari rasa saling menghormati dan tanpa tekanan politik.
Meskipun aspek administratif dalam perdagangan dapat disederhanakan, MUI menegaskan bahwa substansi kehalalan tetap menjadi prinsip fundamental yang tak boleh dikorbankan. Keuntungan finansial jangka pendek tidak seharusnya merenggut hak dasar masyarakat Indonesia dalam mendapatkan perlindungan konsumsi yang halal. Kerja sama bilateral diharapkan tetap menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku di masing-masing negara peserta perjanjian.
Sumber: Infonasional