PORTAL7.CO.ID - Zakat Fitrah merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat mampu menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini berfungsi ganda sebagai sarana penyucian diri dari kekurangan selama berpuasa sekaligus wujud nyata kepedulian sosial kepada sesama yang membutuhkan.

Dalam konteks keilmuan Islam, istilah yang lebih baku adalah zakat fitri atau zakatul fitri, meski terminologi zakat fitrah lebih populer di kalangan masyarakat luas Indonesia. Kewajiban ini memiliki cakupan yang universal bagi seluruh umat Islam yang berkecukupan.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menggarisbawahi cakupan kewajiban ini. "Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, tanpa batasan usia," terang beliau.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh tanggungan dalam rumah tangga, mencakup anak-anak hingga anggota keluarga lanjut usia yang berada di bawah naungan ekonomi yang mampu. "Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” jelas Mahasri.

Secara historis, tanggung jawab ini dahulu diemban oleh majikan untuk budaknya, namun kini meluas mencakup mereka yang menjadi tanggungan utama, termasuk asisten rumah tangga. Bahkan, bayi yang lahir sebelum waktu salat Idul Fitri tiba, tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Prioritas utama penerima zakat fitrah adalah kelompok masyarakat miskin, sebagaimana dicontohkan dalam tradisi Nabi Muhammad SAW, yaitu ith’amu miskin atau memberi makan orang yang membutuhkan. Hal ini diperkuat oleh hadis yang menyebutkan fungsi zakat fitrah sebagai pembersih orang berpuasa dari perkataan kotor dan sebagai bekal bagi fakir miskin.

Mengenai ketentuan takaran, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ dari komoditas pangan pokok seperti kurma atau gandum. Di Indonesia, ukuran standar tersebut umumnya disetarakan dengan sekitar 2,5 kilogram beras, meskipun beberapa ulama modern memperbolehkan penggantian dengan nilai uang demi kemudahan distribusi.

Terkait waktu pembayaran, zakat fitrah dapat ditunaikan sepanjang bulan Ramadan, namun batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan. "Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri mengenai batas waktu krusial ini.

Menyalurkan zakat melalui lembaga amil yang resmi memberikan keuntungan tersendiri dalam menjaga hubungan sosial antarindividu. "Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi," kata Mahasri. Hal ini berbeda jika penyerahan dilakukan langsung, di mana penerima bisa merasa terbebani secara sosial.