PORTAL7.CO.ID - Reformasi menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai memerlukan pendekatan yang progresif dan revolusioner. Fokus utama dari inisiatif ini adalah memutuskan "clique" atau jaringan informal yang telah lama mengakar dalam kedua institusi tersebut.
Strategi yang diusulkan adalah mengganti seluruh pejabat eselon II dan III dengan individu yang berasal dari luar kedua unit tersebut, dilansir dari Money. Pejabat baru ini bisa berasal dari unit Kementerian Keuangan lain, seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Beberapa pihak bahkan menyarankan agar posisi strategis tersebut diisi oleh talenta dari luar Kementerian Keuangan. Syarat utamanya adalah individu tersebut harus memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman yang memadai mengenai kebijakan publik dan fiskal.
Gagasan reformasi radikal ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat mengenai pembersihan institusi. Sebelumnya, Purbaya sempat mengancam akan "merumahkan" pegawai DJBC yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pernyataan Menteri Keuangan tersebut meningkatkan ekspektasi publik agar pembersihan yang dilakukan bersifat menyeluruh dan tegas, bukan sekadar tindakan parsial. Penulis artikel berpendapat bahwa langkah awal seharusnya adalah mengganti pejabat eselon I di lingkaran terdekat menteri yang tercatat dalam laporan PPATK.
Figur pengganti di posisi puncak tersebut harus memiliki rekam jejak integritas yang sudah teruji. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang sesungguhnya harus dimulai dari pucuk kepemimpinan, bukan hanya dari lapisan bawah.
Pada 27 Maret 2026, Purbaya memang melakukan pergantian Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, sebuah langkah yang mengindikasikan dimulainya pembersihan internal. Namun, tindakan ini dianggap belum menyentuh akar permasalahan utama di DJP dan DJBC.
Dalam acara pelantikan Sekjen baru, Purbaya mengumumkan rencana pemindahan 200 pegawai Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Pajak. Akan tetapi, pegawai yang dipindahkan ini hanya berada di level pelaksana, sehingga kebijakan ini lebih terlihat sebagai penyesuaian administratif daripada reformasi struktural.
Kebijakan pemindahan pegawai level pelaksana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan organisasi, karena dilakukan tanpa terlihat adanya kajian komprehensif. Ironisnya, Ditjen Perbendaharaan justru mengalami peningkatan beban kerja akibat penugasan tambahan dari unit eselon I lainnya.