PORTAL7.CO.ID - Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa saat ini sedang dilakukan kajian mendalam mengenai efisiensi komponen pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil pada hari Senin, 13 April 2026, di Jakarta.
Keputusan untuk mengkaji efisiensi ini merupakan respons langsung pemerintah terhadap adanya tekanan signifikan pada belanja negara yang dipicu oleh dinamika ekonomi global saat ini. Kajian tersebut berfokus pada penyesuaian potensi nilai insentif yang akan diberikan kepada para pegawai.
Tujuan utama dari kajian efisiensi ini adalah untuk memastikan stabilitas fiskal nasional tetap terjaga di tengah berbagai tantangan pengeluaran yang dihadapi pemerintah. Beban subsidi energi, khususnya, menjadi salah satu pemicu utama dari tantangan sisi pengeluaran tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan isu ini kepada awak media. Beliau menyatakan bahwa proses peninjauan ulang terhadap komponen Gaji ke-13 masih sedang berjalan dan belum mencapai tahap finalisasi.
"Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, saat ditemui di Jakarta sebagaimana dilansir dari kabar24.bisnis.com. Pernyataan ini menegaskan bahwa rencana pemotongan belum diputuskan secara resmi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa jadwal pencairan Gaji ke-13 tetap dijadwalkan pada bulan Juni 2026. Namun, rincian mengenai nominal pasti yang akan diterima oleh para pegawai masih belum dirilis secara resmi.
Isu mengenai potensi pemangkasan sebesar 25 persen sempat mengemuka di ranah publik, namun otoritas keuangan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai angka spesifik tersebut. Menteri Keuangan Purbaya juga mengaku belum mengetahui detail angka pemotongan maupun agenda rapat terbatas yang membahas isu tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima Gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Komponen pembayarannya terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan yang melekat.
Komponen tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima oleh masing-masing aparatur. Estimasi nominal Gaji ke-13 untuk Golongan I diperkirakan berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta.