Isu penataan status tenaga kependidikan non-ASN menjadi prioritas utama reformasi birokrasi saat ini. Pengenalan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa memberhentikan pekerja.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh waktu atau yang jam kerjanya belum memenuhi standar minimal. Perbedaan utama terletak pada hak dan kewajiban, terutama terkait jam kerja, gaji, serta jaminan sosial yang diberikan secara proporsional.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas mandat undang-undang yang mewajibkan penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat berkepentingan memastikan bahwa transisi ini tidak mengganggu proses pembelajaran dan ketersediaan guru di sekolah.