PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem distribusi bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, mulai dari bantuan pendidikan bagi pelajar hingga dukungan ekonomi untuk masyarakat umum. Namun, kepastian menjadi penerima manfaat tidak terjadi secara otomatis, melainkan sangat bergantung pada pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dikenal dengan istilah desil.

Sistem pengelompokan ini menjadi fondasi utama dalam menentukan siapa yang paling berhak menerima bantuan dari negara. Penilaian ini dilakukan secara komprehensif untuk memetakan kondisi ekonomi setiap keluarga di seluruh wilayah Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah sasaran, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Desil merupakan instrumen pengukuran kesejahteraan yang digunakan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mempertimbangkan variabel seperti jenis pekerjaan, pendidikan, hingga kepemilikan aset," dilansir dari Detikcom.

Melalui sistem ini, seluruh populasi keluarga di Indonesia dibagi ke dalam 10 kelompok yang masing-masing mewakili 10 persen dari total penduduk. Kelompok desil 1 merepresentasikan 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 mencakup kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di tanah air.

Landasan hukum mengenai pemeringkatan kesejahteraan ini telah ditetapkan secara formal oleh pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi standar baku bagi instansi terkait dalam memverifikasi data penduduk yang masuk dalam kategori layak bantu.

"Penetapan peringkat kesejahteraan keluarga ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 sebagai acuan krusial penyaluran program seperti PKH dan sembako," dilansir dari Detikcom.

Prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah. Secara spesifik, mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, atau mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat ekonomi terendah, menjadi sasaran utama berbagai program bantuan pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi kesejahteraan keluarganya, pemerintah telah menyediakan fasilitas pengecekan secara mandiri. Langkah ini memungkinkan warga untuk melihat peluang mereka dalam mendapatkan program perlindungan sosial melalui platform online yang telah disediakan.

Proses pengecekan dimulai dengan mengakses laman resmi data sosial pemerintah dan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengguna diwajibkan memasukkan NIK yang valid sesuai dengan kartu identitas resmi untuk memastikan data yang muncul akurat dan sesuai dengan basis data kependudukan.