PORTAL7.CO.ID - Suasana di Kompleks Parlemen, Jakarta, tampak sibuk pada Selasa, 14 April 2026, saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama Badan Keahlian DPR. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas langkah konkret menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengubah peta hukum audit kerugian negara di Indonesia.

Putusan MK tersebut secara tegas memposisikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya institusi yang memiliki mandat hukum untuk menetapkan nilai kerugian negara. Langkah harmonisasi ini diambil guna mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi akibat tumpang tindih kewenangan antarlembaga, sebagaimana dilansir dari laporan tersebut.

"Kita sudah melihat permasalahan simpang siurnya penetapan kerugian negara ini karena adanya norma di undang-undang, perpres, hingga surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang bagi lembaga di luar BPK," ujar Martin Manurung selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Martin menjelaskan bahwa secara yuridis, putusan MK ini memperkuat fungsi BPK sebagai auditor eksternal yang independen bagi negara. Sebaliknya, posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini lebih difokuskan sebagai instrumen pengawasan internal di lingkungan pemerintah.

"Putusan MK Nomor 28 ini sebenarnya memperkuat putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang berwenang men-declare kerugian negara," kata Martin Manurung.

Ia juga memberikan penegasan mengenai batasan peran bagi lembaga pengawas lainnya agar tidak terjadi lagi kerancuan dalam struktur ketatanegaraan. Hal ini penting agar proses penegakan hukum memiliki standar acuan yang tunggal dan jelas.

"Lembaga lainnya seperti BPKP diposisikan untuk melakukan pemeriksaan atau pengawasan internal saja," imbuh Martin Manurung.

Fokus utama Baleg saat ini adalah melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah regulasi krusial, termasuk Pasal 602 dan 603 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai lembaga di luar BPK tidak memiliki landasan normatif untuk menentukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara.

"Rapat ini membahas tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait ketentuan Pasal 602 dan 603 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Bob Hasan.