PORTAL7.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah monumental dengan meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil di tengah desakan publik yang menguat terkait perlindungan hukum bagi tenaga kerja di sektor domestik.
Pengesahan bersejarah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan ini berlangsung secara khidmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Langkah legislatif ini menandai berakhirnya masa penantian panjang selama dua dekade bagi para pekerja rumah tangga di seluruh penjuru tanah air. Selama 20 tahun, regulasi ini mengalami berbagai dinamika politik sebelum akhirnya mencapai konsensus final di tingkat parlemen.
"Keputusan besar ini menandai berakhirnya masa penantian panjang selama dua dekade bagi para pekerja domestik di seluruh penjuru Indonesia," dilansir dari BisnisMarket.com.
"Momen ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya penguatan hak-hak pekerja di sektor informal," dilansir dari BisnisMarket.com.
Secara analitis, keberadaan UU PPRT ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada di area abu-abu. Aturan ini diharapkan mampu meminimalisir risiko eksploitasi serta menjamin hak-hak dasar sebagai pekerja tetap terpenuhi dengan baik.
Penguatan perlindungan di sektor informal menjadi krusial mengingat kontribusi ekonomi yang signifikan dari para pekerja rumah tangga bagi rumah tangga di Indonesia. Transformasi regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam menghapus diskriminasi terhadap profesi yang sering kali terabaikan secara hukum.
Ke depannya, tantangan utama terletak pada implementasi teknis di lapangan agar aturan ini tidak sekadar menjadi dokumen legalitas formal. Pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat hingga daerah diperlukan untuk memastikan setiap poin dalam undang-undang ini dijalankan oleh para pemberi kerja.
Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia kini memiliki standar perlindungan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan tenaga kerja tanpa terkecuali. Hal ini diprediksi akan meningkatkan martabat serta kesejahteraan para pekerja domestik secara berkelanjutan di masa depan.