PORTAL7.CO.ID - Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memantau secara mandiri status kelayakan mereka dalam menerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk tahun 2026. Proses pengecekan ini dapat dilakukan langsung melalui perangkat ponsel pintar tanpa memerlukan pengunduhan aplikasi tambahan.
Layanan transparansi ini disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui portal resmi yang dapat diakses publik. Platform yang dimaksud adalah cekbansos.kemensos.go.id, yang bertujuan memberikan informasi akurat mengenai data penerima manfaat.
Informasi kelayakan, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sangat bergantung pada pemetaan kesejahteraan penerima. Pemetaan ini menggunakan sistem klasifikasi yang dikenal sebagai desil.
Sistem desil merupakan metode yang diterapkan pemerintah untuk memetakan kondisi ekonomi setiap rumah tangga di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi.
Desil sendiri didefinisikan sebagai pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam sepuluh tingkatan berbeda. Setiap tingkatan desil merepresentasikan 10 persen dari total populasi penduduk berdasarkan kriteria ekonomi masing-masing.
"Keluarga yang berada pada desil 1 dikategorikan sebagai kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah," demikian penjelasan mengenai klasifikasi paling bawah dalam sistem ini. Sebaliknya, desil 10 mengindikasikan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi secara nasional.
Penetapan angka desil tidak hanya didasarkan pada besaran pendapatan bulanan yang diterima oleh sebuah keluarga. Pemerintah juga mengevaluasi berbagai faktor lain seperti kepemilikan aset, kondisi fisik hunian, jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, hingga jumlah tanggungan dalam Kartu Keluarga.
Proses untuk mengetahui kategori desil seseorang dapat diselesaikan dengan cepat melalui peramban (browser) di ponsel. Pengguna hanya perlu memastikan bahwa koneksi internet yang digunakan stabil sebelum mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah awal dalam pengecekan ini adalah membuka situs resmi layanan Kemensos tersebut. Setelah itu, pengguna wajib memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.