PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengimplementasikan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan berlaku mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Mekanisme desil ini membagi seluruh lapisan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kategori berdasarkan indikator kesejahteraan ekonomi yang telah ditetapkan. Pengelompokan ini diharapkan dapat menjadi penentu utama dalam skala prioritas distribusi bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Bansos, penetapan status desil ini berfungsi sebagai indikator kunci bagi pemerintah dalam menentukan siapa yang paling membutuhkan bantuan. Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memantau status kesejahteraan mereka melalui platform digital resmi yang disediakan oleh Kemensos.

Sistem desil sendiri merupakan metode pembagian rumah tangga yang terbagi menjadi sepuluh kelompok kesejahteraan, di mana nilai desil yang paling kecil menunjukkan tingkat ekonomi yang paling rendah. Tujuannya utama dari pengelompokan ini adalah memastikan alokasi dana bantuan menjadi lebih efektif dan transparan.

Secara spesifik, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 diklasifikasikan sebagai kelompok miskin dan rentan. Kelompok ini akan menjadi prioritas utama dalam menerima berbagai program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, kelompok desil 5 mencakup kategori masyarakat yang berada di lapisan menengah ke bawah. Kelompok desil 6 hingga 10 kemudian merepresentasikan masyarakat yang tergolong dalam kategori menengah ke atas, dengan prioritas bantuan yang lebih rendah.

Contohnya, program seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2026 akan difokuskan secara eksklusif bagi penduduk yang terdaftar pada rentang desil 1 hingga 4. Hal ini menegaskan bahwa semakin rendah angka desil seseorang, semakin besar peluangnya menerima bantuan sosial.

Masyarakat kini dapat mengecek status desil mereka secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi tersebut, lalu melakukan registrasi akun menggunakan NIK dan Kartu Keluarga lengkap.

Proses verifikasi akun dalam aplikasi memerlukan unggahan foto KTP serta foto swafoto dari pemilik akun sebagai langkah keamanan data. Setelah sistem Kemensos memverifikasi data tersebut, pengguna bisa masuk ke menu profil untuk melihat status desil masing-masing.