KARANGANYAR - Mahasiswi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Aisyah Damayanti Justitia Dewi, yang tergabung dalam Kelompok KKN PPM 101 Desa Blulukan, mengadakan program kerja individu berupa edukasi dan sosialisasi hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kegiatan ini berlangsung di Dusun Serangan RT 01 RW 02, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait KDRT, memberikan informasi mengenai hak-hak korban, serta membekali warga dengan langkah pencegahan dan penanganan sesuai prosedur hukum. Peserta kegiatan terdiri dari warga setempat, khususnya para ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, kader PKK, serta perwakilan pemuda dusun.

Materi yang disampaikan meliputi:

Pengertian dan Bentuk - bentuk KDRT – Penjelasan tentang kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga dalam perspektif hukum.

Faktor Penyebab KDRT – Meliputi masalah ekonomi, komunikasi yang buruk, penyalahgunaan alkohol/narkoba, hingga pola asuh yang salah.

Dasar Hukum KDRT – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHP, serta UU Perlindungan Anak.

Hak - hak Korban dan Jalur Pelaporan – Informasi mengenai perlindungan korban melalui aparat desa, kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), layanan SAPA 129, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Langkah Pencegahan – Mendorong komunikasi sehat, penyelesaian masalah secara damai, dan keberanian melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya KDRT.