KLATEN - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Slamet Riyadi Kelompok 84 KKN-PPM Tahun 2025 Dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dengan Ibu Dina Pertiwi Ajie S.Pd., M. Pd.
Koordinator Program Sosialisasi ini adalah Chelsea Fatihah Mahaputri, selaku mahasiswa dari Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu (30/7/2025) bertempat di SMP Negeri 3 Polanharjo, Desa Ngaran, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam era digital yang serba cepat ini, gadget menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa. Namun, penggunaan teknologi tanpa pemahaman dan kehati-hatian dapat berujung pada masalah hukum yang serius. Untuk itu, Chelsea mengadakan sosialisasi bertajuk “Saring Sebelum Sharing: Memahami Konsekuensi Hukum UU ITE terhadap Penggunaan Gadget yang Tidak Bijak”. Kegiatan ini menargetkan siswa-siswi kelas 7 dengan tujuan memberikan pemahaman dasar tentang pengertian dasar tentang UU ITE, contoh-contoh kegiatan penggunaan gadget yang tidak bijak yang dapat dijerat dengan UU ITE, pentingnya menjaga privasi, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Materi sosialisasi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh peserta, menghadirkan contoh-contoh nyata yang relevan dengan kehidupan remaja, seperti penyebaran foto tanpa izin, perundungan siber (cyberbullying), serta penyebaran hoaks yang dapat merusak reputasi. Dalam sesi interaktif tersebut, Chelsea mengajak siswa siswi untuk membedakan mana konten yang aman untuk dibagikan dan mana yang harus disaring atau dikonfirmasi terlebih dahulu.
"Penggunaan kata-kata yang tidak pantas, penyebaran berita bohong (hoaks), atau tindakan perundungan siber (cyberbullying) bukanlah hal sepele. Semua itu memiliki konsekuensi hukum serius yang bisa menjerat pelaku seperti contohnya hukuman pidana penjara serta denda jutaan rupiah. Jadi adik-adik harus berhati-hati dalam menggunakan gadget dan bermedia sosial" ujar Chelsea dalam pemaparan materinya.
Selain aspek hukum, Chelsea juga menekankan nilai-nilai etika digital seperti menghormati privasi teman, berpikir dua kali sebelum mengunggah, dan bertanggung jawab atas jejak digital yang ditinggalkan di internet
"Nah, berikut ini terdapat beberapa Tips and Triks Cara Bergadget agar terhindar dari Jerat Hukum UU ITE antara lain: Berpikir dahulu sebelum mengunggah, Menjaga Ketikan Di Media Sosial, Check fakta di lapangan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi, Meminta izin terlebih dahulu apabila ingin mengupload foto/video orang lain" ujar Chelsea.
Harapannya, melalui sosialisasi ini para siswa kelas 7 SMP Negeri 3 Polanharjo menjadi lebih kritis dan berhati-hati dalam menggunakan gadget sehingga terhindar dari tindakan yang berpotensi melanggar UU ITE. Pendidikan literasi digital sejak dini tidak hanya melindungi individu dari risiko hukum, tetapi juga membentuk budaya online yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Dengan menyadari konsekuensi hukum UU ITE sejak dini, kamu pelan-pelan mulai menjadi pengguna gadget yang lebih bijak, berhati-hati, dan bertanggung jawab. Yuk, terus tumbuh dan belajar memahami batasan digita. Ingat, penggunaan gadget yang bijak bukan hanya etika tapi juga perlindungan hukum buat kamu dan orang-orang di sekitarmu!
.png)
.png)

