PORTAL7.CO.ID - Investasi logam mulia di wilayah Yogyakarta mengalami pergerakan harga yang cukup signifikan pada awal Maret 2026. Masyarakat yang mengandalkan emas sebagai aset aman perlu mencermati fluktuasi nilai pasar yang terjadi hari ini secara saksama. Kenaikan harga ini mencerminkan dinamika ekonomi global yang berdampak langsung pada perdagangan emas lokal, baik di butik resmi maupun gerai Pegadaian.
Berdasarkan data terbaru pada Senin, 2 Maret 2026, harga emas Antam Logam Mulia di Jogja melonjak tajam hingga Rp50.000 per gram. Saat ini, satu gram emas Antam dibanderol seharga Rp3.135.000, meningkat pesat dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp3.085.000. Lonjakan ini menjadi perhatian khusus bagi para investor yang memantau pergerakan harga sejak pembukaan pasar pada pukul 10.05 WIB.
Selain produk Antam, berbagai varian emas lainnya di Pegadaian juga menunjukkan tren kenaikan yang bervariasi bagi konsumen. Emas UBS kini menyentuh angka Rp3.167.000 per gram setelah mengalami kenaikan sebesar Rp44.000 dari harga awal sebesar Rp3.123.000. Sementara itu, emas Galeri24 mencatatkan kenaikan tertinggi mencapai Rp65.000 sehingga harganya kini bertengger di level Rp3.130.000 per gram.
Untuk produk Antam Pegadaian, harganya terpantau masih sangat stabil di angka Rp3.332.000 per gram tanpa mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Di sisi lain, emas Antam Mulia Retro di Pegadaian mulai dibuka pada kisaran harga Rp3.366.000 per gram untuk transaksi hari ini. Perbedaan harga antar produk ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing penyedia jasa dan fluktuasi nilai pasar internasional.
Kenaikan harga ini tentu memberikan dampak bagi masyarakat yang ingin memulai investasi emas dengan modal yang lebih terbatas. Tersedia pula pilihan ukuran yang lebih kecil, seperti emas Antam Logam Mulia 0,5 gram yang kini dijual seharga Rp1.617.500. Di Pegadaian, ukuran terkecil 0,5 gram dari Galeri24 ditawarkan dengan harga Rp1.642.000, memberikan alternatif bagi para investor pemula di Yogyakarta.
Penting bagi calon pembeli untuk memahami bahwa harga dasar yang ditetapkan oleh Logam Mulia belum termasuk komponen biaya tambahan lainnya. Setiap transaksi pembelian emas di butik atau toko resmi akan dikenakan pajak PPh sebesar 0,25% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Informasi rincian harga ini diperbarui secara berkala, seperti pantauan terakhir pada pukul 10.15 WIB di berbagai gerai resmi.
Sebagai langkah antisipasi, investor disarankan untuk selalu memantau harga terkini sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli. Memilih tempat penyimpanan yang aman serta memastikan keaslian sertifikat emas menjadi kunci utama dalam berinvestasi logam mulia jangka panjang. Dengan pemahaman pasar yang baik, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang sangat prospektif bagi masa depan finansial.
Sumber: Infonasional