JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) akhirnya mendapatkan perlindungan hukum atas logo resminya setelah lebih dari satu dekade digunakan sebagai identitas organisasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menetapkan hak merek atas logo IWO pada 21 Maret 2025. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi organisasi profesi wartawan online di Indonesia.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, mengungkapkan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga identitas serta melindungi para anggotanya dari potensi penyalahgunaan nama dan logo. “Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses, logo IWO kini telah resmi terdaftar. Ini menjadi langkah strategis bagi kami dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas organisasi,” ujarnya.
Pendaftaran dilakukan sejak September 2024 dengan mencakup nama "Ikatan Wartawan Online" serta logo berbentuk bola dunia dengan tangan berlandaskan garis hitam. Setelah melewati proses verifikasi dan masa sanggah, Ditjen KI akhirnya mengesahkan kepemilikan merek ini dengan masa berlaku 10 tahun hingga September 2034.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan bahwa legalitas ini memberi perlindungan lebih bagi organisasi. “Kami mengapresiasi Ditjen KI yang telah memproses pendaftaran dengan cepat. Dengan hak merek yang sah, kami dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba menggunakan logo IWO tanpa izin,” katanya.
Dalam keterangannya, PP IWO juga mengimbau mitra kerja dan masyarakat untuk memastikan bahwa segala bentuk kerja sama dilakukan dengan pengurus resmi. “Kami mengingatkan semua pihak agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan IWO tanpa dasar hukum yang jelas,” tambah Dwi Christianto.
Sebagai organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online, IWO terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan kode etik jurnalistik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi IWO melalui WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs https://www.iwopusat.or.id.*
.png)
.png)

