PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah akselerasi dalam pemasangan alat e-Tax di berbagai pusat perbelanjaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi setoran pajak daerah secara menyeluruh.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap transaksi di pusat perbelanjaan terpantau secara akurat guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah tahun ini. Dikutip dari Detikcom, pemerintah tidak segan mengambil tindakan disiplin bagi pemilik usaha yang terbukti lalai dalam menyetorkan pajak konsumen.

Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri, menekankan bahwa sanksi administratif hingga peninjauan legalitas operasional telah disiapkan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif. Hal ini dilakukan demi menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak di wilayah tersebut.

"Dan apabila mereka tidak patuh membayar pajak yang dipungut untuk disetorkan ke pemerintah daerah, akan kita kenakan sanksi. Sanksinya berupa penutupan terkait dengan perizinan, izin usaha," tegas M. Raimon Lauri.

Bapenda saat ini sedang memprioritaskan pemasangan perangkat pemantau pajak elektronik di lokasi-lokasi bisnis strategis. Pemerintah menargetkan agar seluruh proses digitalisasi pelaporan pajak ini dapat diselesaikan dalam periode waktu yang relatif singkat.

"Ya kita harapkan, kita dorong pada tahun ini secepatnya. Kalau bisa dalam satu bulan ini kita pasang semua alat yang sudah kita data, terutama di mal," ujar M. Raimon Lauri.

Berdasarkan laporan performa keuangan daerah, realisasi pendapatan pada triwulan pertama tahun 2026 telah menyentuh angka 20 persen. Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak restoran tercatat menjadi kontributor utama dalam pencapaian angka tersebut.

"Realisasi di triwulan 1 ini di angka 20%, perkiraan kurang lebih di angka 400 miliar. Dan ini terus kita dorong dan kita harapkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk menyetor pajak yang dipungut melalui konsumen atau masyarakat kepada pemerintah Kota Palembang," kata M. Raimon Lauri.

Selain sektor konvensional, Bapenda juga tengah menyoroti potensi dari pajak reklame dan pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih memerlukan edukasi lebih lanjut. Saat ini, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Palembang tercatat masih berada di bawah angka 40 persen.