PORTAL7.CO.ID - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), yang sebelumnya menjadi salah satu skema bantuan sosial utama, telah mencapai titik akhirnya. Kepastian mengenai penghentian program ini disampaikan pemerintah untuk memberikan kejelasan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program yang sempat ramai dibicarakan karena nominal bantuannya yang mencapai Rp900 ribu ini dipastikan tidak akan dilanjutkan penyalurannya pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini menandai berakhirnya salah satu instrumen dukungan ekonomi bagi masyarakat rentan.

Penegasan mengenai batas waktu program ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut keterangan resmi, "Program BLT Kesra hanya berlaku hingga 31 Desember 2025."

Diketahui bahwa penyaluran terakhir bantuan ini telah dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025 lalu, menyasar sekitar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah penyaluran tersebut, program ini secara resmi berakhir di penghujung tahun 2025.

BLT Kesra merupakan skema bantuan uang tunai yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini secara spesifik ditujukan untuk kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 hingga 4.

Dana sebesar Rp900 ribu tersebut tidak dibayarkan sekaligus, melainkan didistribusikan secara bertahap selama periode tiga bulan. Setiap penerima mendapatkan alokasi dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama periode tersebut.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi, serta mendukung stabilitas ekonomi bagi keluarga yang berada dalam kategori rentan.

Meskipun BLT Kesra telah berakhir, masyarakat yang masih membutuhkan dukungan finansial tetap memiliki opsi bantuan sosial lainnya yang masih berjalan di tahun 2026. Beberapa program yang tetap aktif antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria sebagai KPM namun belum terdaftar, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan dengan memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.