PORTAL7.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan kedua kepada raksasa teknologi global, Meta dan Google. Panggilan ini merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut terhadap regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Panggilan kedua ini secara spesifik menyoroti kewajiban mereka untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Hingga saat ini, kedua platform tersebut belum memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bisa ditingkatkan hingga tiga kali sebelum otoritas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi resmi. Langkah penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan digital bagi anak-anak.

Menurut Alexander Sabar, respons awal dari Meta dan Google terhadap panggilan pertama adalah permintaan penundaan. Penundaan tersebut mereka ajukan dengan alasan perlunya koordinasi internal di tingkat perusahaan sebelum dapat memenuhi kewajiban pemeriksaan dari regulator.

Alexander Sabar menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak merupakan tanggung jawab fundamental yang tidak dapat ditunda. "Kepatuhan ini memiliki dampak langsung pada keselamatan anak-anak di lingkungan digital," ujar Alexander Sabar, menekankan urgensi isu ini.

Beliau juga menambahkan bahwa setiap penundaan dalam implementasi PP Tunas secara otomatis akan memperbesar risiko yang berpotensi dihadapi oleh anak-anak di platform mereka. Oleh karena itu, Kemkomdigi menuntut adanya kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi PP Tunas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Komitmen ini diwujudkan melalui rencana sosialisasi peraturan kepada masyarakat luas.

Tihar Sopian, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, menyatakan bahwa Pemkot berkomitmen penuh mendukung PP Tunas. "Pemkot akan menyosialisasikan peraturan ini secara langsung kepada masyarakat," kata Tihar Sopian, menegaskan peran aktif pemerintah daerah.

Peraturan PP Tunas ini secara eksplisit mewajibkan PSE, termasuk kanal media sosial, untuk menerapkan pembatasan konten dan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah Kota Tangerang melihat pengawasan orang tua sebagai kunci utama dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.