PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengonfirmasi jadwal pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk periode kedua tahun 2026. Bantuan yang dimaksud mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan mulai didistribusikan pada bulan April 2026.

Periode penyaluran tahap kedua ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, yaitu mulai dari April hingga Juni 2026. Target penerima bantuan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah rampung menjalani siklus pencairan pada tahap pertama di awal tahun.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memberikan jaminan bahwa fokus pada efisiensi anggaran kementerian tidak akan berdampak negatif pada distribusi bantuan sosial. Distribusi kebutuhan dasar bagi masyarakat rentan tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

"Yang menjadi kebutuhan rakyat seperti bantuan sosial dan lain sebagainya tidak akan ada efisiensi. Malah justru jika dibutuhkan, Presiden akan menambah," kata Saifullah Yusuf.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan bahwa program bantuan sosial memegang peranan krusial sebagai instrumen utama negara. Program ini bertujuan menjaga stabilitas ketahanan ekonomi bagi kelompok warga yang paling membutuhkan dukungan.

Penetapan kriteria penerima bantuan kini telah mengalami pembaruan signifikan, mengacu pada data kelompok desil terendah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menggantikan metode pendataan yang digunakan pada periode sebelumnya.

Untuk memastikan kelancaran proses verifikasi, masyarakat diwajibkan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar dan terverifikasi secara sah dalam sistem DTSEN milik pemerintah.

Dilansir dari Bansos, BPNT akan disalurkan dalam bentuk bantuan pangan dengan nominal tetap Rp200.000 per bulan. Sementara itu, PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya ditentukan berdasarkan kategori penerima yang berbeda-beda.

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui portal resmi milik Kementerian Sosial atau melalui aplikasi digital resmi yang tersedia.