JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan perlunya langkah cepat dari Kapolda Papua Tengah untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Papuanewsonline.com. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjalankan reformasi kultural.
Menurut Sugeng, tindakan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang diduga melakukan perampasan telepon genggam dan kekerasan verbal terhadap jurnalis, telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Perilaku seperti ini jelas melanggar kode etik Polri dan tidak bisa ditoleransi. Propam harus segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
IPW menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari penghormatan hak asasi manusia. “Polri sedang berupaya memperbaiki citra dan menjalankan reformasi kultural. Kasus ini justru menunjukkan adanya sikap arogan yang bertentangan dengan semangat perubahan,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, IPW mengingatkan Kapolda Papua Tengah agar tidak melindungi pelanggaran yang dilakukan Kasat Reskrim Mimika maupun anggotanya. “Jika Polri ingin dipercaya publik, maka setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.*