PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat kini mengambil langkah mencabut satu per satu insentif yang selama ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Keputusan ini mencakup pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang akan dipungut oleh pemerintah daerah.
Keputusan ini datang pada saat kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) tengah menikmati periode peningkatan minat yang signifikan atau yang sering disebut sebagai masa 'bulan madu' dengan pembeli, khususnya di segmen yang baru pertama kali membeli mobil listrik. Sebelumnya, mobil listrik cenderung diasosiasikan sebagai kendaraan kedua atau ketiga bagi konsumen dengan daya beli tinggi.
Fenomena terbaru menunjukkan adanya pergeseran pasar, di mana kini mulai bermunculan model mobil listrik yang lebih terjangkau, bahkan tersedia mulai dari kisaran harga Rp 200 jutaan. Model-model terjangkau inilah yang mulai diminati oleh konsumen yang baru pertama kali ingin memiliki mobil listrik untuk penggunaan sehari-hari.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti bahwa pencabutan insentif ini terjadi pada masa transisi krusial. Transisi ini adalah pergeseran fokus pasar dari segmen menengah ke atas (middle-up) menuju segmen pasar massal (mass market) yang lebih sensitif terhadap harga.
"Kenaikan harga EV sebesar 5-15% akibat pencabutan insentif ini berisiko menghambat transisi pasar dari segmen middle-up (yang selama ini menjadi basis pembeli utama) ke segmen mass market kelas menengah first car buyers yang jauh lebih price-sensitive. Justru ketika pasar membutuhkan akselerasi lebih lanjut," ujar Yannes Martinus Pasaribu kepada detikOto.
Menurut Yannes, akselerasi pertumbuhan pangsa pasar mobil listrik di segmen entry-level terancam melambat, padahal segmen ini sangat penting untuk mencapai basis konsumen yang lebih luas atau early majority. Hal ini terjadi tepat pada momen kritis yang seharusnya menjadi momentum perluasan konsumen.
Yannes mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman industri sepeda motor listrik yang sempat mengalami penurunan penjualan drastis pasca pencabutan subsidi. "Jika belajar dari kasus motor listrik 2025 subsidi Rp 7 juta dicabut, penjualan langsung ambruk. Ini jadi bukti empiris bahwa pasar Indonesia masih incentive-driven, bukan preference-driven," sebut Yannes.
Ia menekankan perlunya evaluasi cepat dari pemerintah terkait dampak keputusan ini terhadap volume penjualan EV ke depan. "Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan. Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum," tambahnya.
Terlepas dari pencabutan insentif tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Gubernur. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026.