PORTAL7.CO.ID - Industri bioetanol dalam negeri kini tengah menanti kepastian kebijakan dari pemerintah terkait rencana pemenuhan kebutuhan energi nasional. Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Aspendo) secara tegas meminta agar produk lokal diutamakan dalam program mandatori pencampuran bensin. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menjaga stabilitas pasar domestik sebelum pemerintah mempertimbangkan opsi impor dari Amerika Serikat (AS).
Ketua Umum Aspendo, Izmirta Rachman, menyampaikan pandangannya mengenai dinamika industri ini pada Senin, 2 Maret 2026. Ia menekankan bahwa produsen nasional pada dasarnya mendukung penuh segala upaya pemerintah untuk memajukan sektor bioetanol di tanah air. Kendati demikian, keberpihakan terhadap pengusaha dan petani lokal harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis yang diambil.
Rencana pemerintah untuk mendatangkan bioetanol dari Amerika Serikat memang memicu perhatian serius dari para pelaku usaha di Indonesia. Aspendo mengingatkan bahwa kebijakan impor tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa perhitungan yang matang dan transparan. Pengawasan ketat dari otoritas terkait sangat diperlukan agar masuknya produk luar tidak merusak ekosistem industri yang sudah terbangun sejak lama.
Dalam keterangannya, Izmirta Rachman menegaskan bahwa pemerintah wajib menjaga eksistensi industri yang selama ini mengandalkan bahan baku tetes tebu dari petani lokal. "Pemerintah harus menjaga eksistensi industri yang telah menggunakan tetes domestik dari petani terkait dengan sustainability-nya," ungkap Izmirta. Ia berharap keberlanjutan usaha para petani tetap menjadi prioritas di tengah arus persaingan komoditas energi global.
Menurut Izmirta, fungsi utama dari kebijakan impor seharusnya hanyalah sebagai penutup celah jika terjadi kekurangan pasokan di pasar domestik. Impor bioetanol diharapkan tidak menjadi ancaman yang justru mematikan operasional pabrik-pabrik pengolahan di dalam negeri. Keseimbangan antara kebutuhan program pemerintah dan daya serap industri lokal harus dijaga agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi yang merugikan banyak pihak. "Impor adalah mengisi gap kekurangan suplai terkait dengan program dan bukan mematikan eksisting industri, baik fuel grade maupun non-fuel grade," tambah Izmirta. Pernyataan ini merujuk pada kekhawatiran bahwa produk impor yang masif bisa menggeser posisi produk lokal yang sedang berkembang. Oleh karena itu, penyerapan maksimal terhadap produksi dalam negeri menjadi syarat mutlak sebelum beralih ke sumber luar negeri.
Hingga saat ini, para produsen bioetanol masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyinkronkan kebijakan mandatori dengan perlindungan industri nasional. Keberhasilan program energi hijau di Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi yang sehat antara regulator dan penyedia bahan baku lokal. Aspendo berharap aspirasi ini dapat menjadi pertimbangan utama demi mewujudkan kedaulatan energi yang mandiri dan berkelanjutan.
Sumber: Infonasional