PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan kriteria penghasilan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian melalui skema subsidi di wilayah Kalimantan Barat. Informasi krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam kunjungan kerjanya pada Senin (3/2/2026). Lokasi peninjauan tersebut berpusat di kawasan permukiman Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Komisioner BP Tapera periode 2024-2029, Heru Pudyo Nugroho, turut memberikan rincian teknis mengenai ambang batas gaji para calon debitur. Untuk wilayah Kalimantan Barat, masyarakat yang belum menikah diperbolehkan mengajukan subsidi jika penghasilannya maksimal Rp 9 juta. Sementara itu, bagi pasangan yang sudah menikah, batas maksimal pendapatan gabungan atau *joint income* ditetapkan sebesar Rp 11 juta per bulan.
Penetapan batas atas ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Heru menegaskan bahwa warga dengan penghasilan melampaui angka tersebut otomatis tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas. Kebijakan ini dirancang agar alokasi anggaran subsidi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara finansial sudah mampu.
Menteri Maruarar Sirait mengingatkan agar publik tidak salah paham mengenai angka maksimal yang telah ditentukan tersebut. Beliau menekankan bahwa masyarakat dengan penghasilan jauh di bawah batas tersebut, seperti Rp 2 juta atau Rp 3 juta, tetap menjadi prioritas utama. "Jangan sampai salah tulis, kasihan rakyatnya," ujar Maruarar guna meluruskan persepsi bahwa angka tersebut bukanlah batas minimal.
Program rumah subsidi ini menjadi tumpuan bagi MBR untuk mendapatkan hunian layak dengan bunga tetap sebesar 5 persen. Selain bunga yang rendah, pemerintah juga menawarkan skema uang muka ringan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini diharapkan mampu mempermudah akses kepemilikan rumah di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah kini menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan pro rakyat ini diklaim mampu menghemat pengeluaran masyarakat hingga sekitar Rp 8,8 juta per unit rumah. Transformasi kebijakan dari berbayar menjadi gratis ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan rakyat kecil.
Proses birokrasi juga terus dipangkas, di mana pengurusan dokumen PBG kini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari saja. Maruarar menegaskan bahwa negara berkomitmen menyiapkan rumah subsidi sebagai solusi nyata bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal sendiri. Percepatan pembangunan dan kemudahan administrasi menjadi kunci utama dalam menyukseskan program perumahan nasional di Kalimantan Barat.
Sumber: Infonasional