PORTAL7.CO.ID - Implementasi kebijakan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat kini resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai keberlangsungan layanan publik esensial, terutama di sektor keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah memberikan kepastian penuh bahwa seluruh operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan berjalan seperti biasa. Hal ini ditegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya gangguan layanan akibat penyesuaian sistem kerja tersebut.

Dilansir dari Bansos, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, secara tegas menyampaikan jaminan mengenai hal ini. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak akan menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan publik yang menjadi mandat utama institusinya.

"Operasional layanan keimigrasian tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu," ujar Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen pelayanan tanpa henti.

Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat ini memiliki cakupan yang spesifik dan terbatas. Penerapan WFH ini hanya berlaku bagi pegawai yang berada dalam lingkup dukungan manajemen dan urusan administrasi kantor.

"WFH hanya untuk ASN yang berada di bagian administrasi. Sedangkan petugas layanan dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa," tambah Hendarsam Marantoko.

Oleh karena itu, sektor-sektor vital seperti layanan pembuatan paspor, pengurusan izin tinggal di Kantor Imigrasi, hingga operasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tetap beroperasi penuh. Unit pengawasan dan intelijen keimigrasian juga dipastikan tetap siaga menjalankan tugasnya.

Untuk memastikan bahwa produktivitas tidak menurun meskipun ada perubahan sistem kerja, Ditjen Imigrasi telah menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Setiap pimpinan unit bertanggung jawab penuh untuk memantau capaian harian pegawai mereka selama periode WFH.

Langkah pengawasan intensif ini diambil sebagai penegasan bahwa kualitas layanan publik adalah prioritas tertinggi pemerintah saat ini. "Kepentingan masyarakat adalah yang utama. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan, yang harus tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan," tegas Hendarsam Marantoko.