PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memberlakukan skema baru dalam klasifikasi penerima bantuan sosial (bansos) efektif mulai 1 April 2026. Penyesuaian ini membawa dampak signifikan terhadap kebijakan penyaluran bantuan di seluruh Indonesia.

Perubahan kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran dana bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, sesuai dengan kondisi ekonomi rumah tangga terkini. Banyak pihak kini mempertanyakan status kelayakan mereka dalam skema terbaru ini.

Sistem desil bansos merupakan metode pengelompokan kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah. Data acuan utama untuk sistem ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang memuat informasi sosio-ekonomi penduduk.

Secara umum, masyarakat dibagi menjadi sepuluh kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Mayoritas program bantuan reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), selama ini difokuskan pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Mulai April 2026, Kemensos mengumumkan bahwa desil 5, yang sebelumnya dianggap sebagai kategori penerima umum, akan menjalani evaluasi ulang yang lebih ketat. Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh terhadap data kesejahteraan dan dinamika ekonomi terkini.

Penduduk yang berada dalam kategori desil 5, yang umumnya diasumsikan memiliki kondisi ekonomi menengah, kini menjadi fokus utama dalam proses pembaruan data oleh pemerintah. Pergeseran fokus ini menunjukkan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi penyaluran bansos.

"Perubahan ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk mengatasi ketidaktepatan sasaran yang mungkin terjadi di masa lalu," demikian data dari berbagai sumber, termasuk laporan dari Readers.id dan Warta Sekolah, mengindikasikan alasan di balik pengetatan kriteria ini.

Warga yang sebelumnya menerima bansos dan terdaftar di desil 5 kini diimbau untuk segera memeriksa ulang status kelayakan mereka, karena mereka berpotensi tidak lagi menerima bantuan. Sementara itu, kelompok desil 6 hingga 10 tetap diklasifikasikan sebagai kelas menengah ke atas dan tidak masuk dalam cakupan bantuan.

"Penyaluran bansos untuk April 2026 juga akan merujuk pada data DTKS yang sudah terverifikasi," sebut salah satu poin penting terkait syarat terbaru penerima PKH dan BPNT. Penerima harus memenuhi kriteria dasar yang lebih ketat, terutama terkait status desil dan kondisi ekonomi rumah tangga.