PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Serang kompak melakukan penyesuaian signifikan terhadap manajemen dan sistem pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap implementasi regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Di Kota Payakumbuh, sebanyak 153 guru PPPK yang bekerja paruh waktu menghadapi penundaan pembayaran gaji selama empat bulan terakhir. Keterlambatan ini merupakan dampak langsung dari perubahan aturan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang baru diterapkan.

Permasalahan ini bermula setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut secara spesifik melarang penggunaan dana BOSP untuk keperluan penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, menegaskan bahwa kendala yang terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian pihak daerah, melainkan murni karena adanya tantangan dalam aspek penganggaran akibat perubahan kebijakan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya sedang berupaya keras menyelesaikan administrasi yang tertunda.

"Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran akibat perubahan regulasi," ujar Nalfira, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, mengenai persoalan gaji yang tertunda.

Nalfira menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh segera mengambil langkah darurat dengan mengusulkan pembayaran gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran dari sumber lain. Ia meminta para tenaga pendidik yang terdampak untuk tetap tenang sembari menunggu proses pengalihan beban gaji ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni rampung.

"Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembayaran gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran," jelas Nalfira, merinci upaya percepatan pembayaran hak para guru.

Dikutip dari berita yang dipublikasikan pada 29 April 2026, Dinas Pendidikan Payakumbuh berkomitmen penuh menyelesaikan persoalan ini demi meringankan beban ekonomi para pegawai. Nalfira menyatakan pemahaman mendalam atas kesulitan yang dirasakan oleh para PPPK tersebut.

"Kami memahami betul kondisi yang dirasakan para PPPK, kami berupaya secepat mungkin agar hak itu segera terealisasi," ungkap Nalfira, menegaskan prioritas penyelesaian pembayaran hak pegawai.